Jakarta, 21 September 2026 – Orang yang meninggal dunia karena tenggelam dalam ajaran Islam termasuk salah satu golongan yang disebut memperoleh pahala syahid. Namun, status tersebut kerap menimbulkan pertanyaan mengenai tata cara pengurusan jenazahnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah jenazah yang sudah lama berada di dalam air masih perlu dimandikan. Dalam pandangan mayoritas ulama, jenazah Muslim yang meninggal karena tenggelam pada dasarnya tetap dimandikan sebagaimana jenazah Muslim lainnya. Berada atau terendam di dalam air tidak otomatis menggantikan proses memandikan jenazah. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang kondisi tubuh masih memungkinkan untuk dimandikan dengan aman.
Meninggal karena tenggelam termasuk kategori yang dalam pembahasan fikih sering disebut sebagai syahid akhirat. Artinya, orang tersebut mendapatkan keutamaan atau pahala syahid di akhirat, tetapi dalam pengurusan jenazah di dunia tetap diperlakukan sebagaimana jenazah Muslim pada umumnya. Jenazah tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dimakamkan. Ketentuan ini berbeda dengan orang yang gugur sebagai syahid dalam peperangan dengan ketentuan tertentu, yang memiliki tata cara pengurusan jenazah tersendiri. Perbedaan tersebut penting karena istilah syahid tidak selalu menghasilkan hukum pemulasaraan jenazah yang sama. Karena itu, anggapan bahwa seluruh orang yang meninggal dalam keadaan syahid tidak perlu dimandikan tidak tepat.
Pertanyaan berikutnya adalah mengapa jenazah masih perlu dimandikan apabila tubuhnya sudah terendam air. Dalam pandangan fikih yang mewajibkan pemandian, sekadar terkena atau terendam air ketika tenggelam tidak dengan sendirinya dianggap sebagai pelaksanaan mandi jenazah. Pemandian merupakan bagian dari proses pemulasaraan yang dilakukan setelah kematian seseorang dipastikan. Karena itu, ketika jenazah berhasil ditemukan dan kondisinya masih memungkinkan, proses pemandian tetap dilakukan. Dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang kuat juga menyatakan tenggelamnya jenazah di dalam air tidak cukup menjadi pengganti pemandian.
Namun, kondisi jenazah korban tenggelam dapat berbeda dengan orang yang meninggal dalam keadaan normal. Jenazah yang baru ditemukan mungkin masih berada dalam kondisi cukup baik sehingga dapat dimandikan sebagaimana biasanya. Persoalan menjadi berbeda apabila tubuh telah lama berada di dalam air sehingga mengalami kerusakan atau sangat rapuh. Dalam keadaan demikian, proses pemulasaraan harus mempertimbangkan kehormatan dan kondisi fisik jenazah. Memandikan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menyebabkan tubuh semakin rusak atau bagian tubuh terlepas. Karena itu, fikih memberikan keringanan ketika prosedur normal tidak memungkinkan dilakukan.
Apabila tubuh masih dapat terkena air tetapi dikhawatirkan rusak jika digosok atau terlalu banyak digerakkan, air dapat dialirkan secara perlahan tanpa menggosok tubuh. Tujuannya adalah melaksanakan kewajiban semampunya sekaligus menjaga kondisi jenazah. Penanganan seperti ini juga dapat diterapkan pada jenazah yang mengalami luka berat, terbakar, atau kerusakan tubuh lainnya. Petugas pemulasaraan perlu menyesuaikan tindakan dengan keadaan jenazah yang ditemukan. Tidak semua jenazah korban tenggelam harus diperlakukan dengan teknik yang persis sama. Kondisi tubuh menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan metode yang paling memungkinkan.
Jika penggunaan air justru berpotensi menyebabkan tubuh rusak atau terpisah, terdapat keringanan untuk mengganti proses mandi dengan tayamum apabila memungkinkan. Tayamum dalam kondisi tersebut berfungsi sebagai pengganti ketika penggunaan air tidak dapat dilakukan. Prinsip serupa berlaku ketika hanya sebagian tubuh yang memungkinkan untuk dimandikan. Bagian yang memungkinkan dapat terkena air, sedangkan bagian lainnya ditangani sesuai ketentuan tayamum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengurusan jenazah tetap dilakukan semaksimal mungkin tanpa memaksakan tindakan yang dapat merusak jasad. Keselamatan orang yang menangani jenazah juga perlu diperhatikan apabila terdapat kondisi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya.
Ada pula kondisi ekstrem ketika jenazah mengalami kerusakan sangat berat sehingga pemandian maupun tayamum sulit dilakukan. Dalam pembahasan fikih terdapat perincian dan perbedaan pendapat mengenai penanganan keadaan seperti ini. Karena kondisi setiap jenazah dapat berbeda, keputusan praktis sebaiknya dilakukan oleh petugas pemulasaraan yang memahami tata cara syariat dan mengetahui kondisi jasad secara langsung. Keluarga tidak perlu memaksakan prosedur tertentu apabila secara medis atau fisik memang tidak memungkinkan. Prinsip penghormatan terhadap jenazah tetap menjadi perhatian utama. Dalam keadaan darurat, syariat memberikan keringanan sesuai tingkat kemampuan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
Hal lain yang perlu dibedakan adalah status orang yang meninggal karena tenggelam dengan orang yang gugur dalam peperangan. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa korban tenggelam memperoleh keutamaan syahid dari sisi pahala akhirat, bukan otomatis mendapatkan seluruh ketentuan hukum jenazah orang yang gugur di medan perang. Karena itu, jenazah korban tenggelam tetap menjalani pemulasaraan normal apabila memungkinkan. Setelah dimandikan atau ditangani sesuai kondisi tubuhnya, jenazah dikafani dan disalatkan sebelum dimakamkan. Perbedaan tersebut sekaligus menjawab kekeliruan yang terkadang muncul ketika istilah mati syahid dipahami tanpa melihat kategorinya.
Sebelum proses pemulasaraan dilakukan, kematian korban juga harus benar-benar dipastikan. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam kasus tenggelam karena pada kondisi tertentu seseorang yang ditemukan tidak sadar setelah berada di dalam air masih mungkin membutuhkan tindakan penyelamatan dan pertolongan medis. Karena itu, seseorang tidak boleh langsung dianggap meninggal hanya berdasarkan kondisi tidak sadar setelah dievakuasi. Pemeriksaan oleh tenaga yang berkompeten diperlukan untuk memastikan kematian. Setelah kematian dipastikan, barulah proses pengurusan jenazah dapat dilakukan sesuai ketentuan. Prinsip kehati-hatian tersebut penting agar proses pemulasaraan tidak dilakukan ketika seseorang sebenarnya masih hidup.
Dengan demikian, jawaban umumnya adalah jenazah Muslim yang meninggal karena tenggelam tetap dimandikan apabila kondisi tubuh memungkinkan. Terendamnya tubuh di laut, sungai, danau, atau tempat lainnya tidak otomatis menggantikan proses mandi jenazah menurut pandangan mayoritas ulama. Apabila tubuh rapuh, pemandian dapat dilakukan dengan mengalirkan air secara hati-hati tanpa menggosoknya. Jika penggunaan air tidak memungkinkan karena berpotensi merusak jasad, terdapat keringanan berupa tayamum sesuai kondisi dan pandangan fikih yang digunakan. Dalam kasus kerusakan jenazah yang sangat berat, penanganannya perlu disesuaikan dengan kemampuan dan petunjuk pihak yang memahami pemulasaraan jenazah. Intinya, status meninggal karena tenggelam sebagai syahid akhirat tidak menggugurkan pengurusan jenazah sebagaimana mestinya selama masih dapat dilakukan.




