Jakarta, 28 Oktober 2026 – Perseteruan hukum antara dokter kecantikan Richard Lee dan dokter yang dikenal dengan sebutan Doktif kembali memanas setelah muncul keberatan terhadap status penangguhan penahanan Richard Lee. Pihak Doktif mempertanyakan keputusan yang memungkinkan Richard menjalani proses hukum tanpa harus berada di rumah tahanan untuk sementara waktu. Keberatan tersebut memicu tanggapan keras dari pihak kuasa hukum Richard Lee yang menyinggung pengalaman kliennya menghadapi proses hukum selama beberapa bulan. Pernyataan mengenai tujuh bulan penahanan pun menjadi sorotan karena disampaikan di tengah perselisihan yang belum sepenuhnya selesai. Perdebatan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara kedua pihak mengenai perlakuan hukum dan keadilan selama perkara berlangsung. Meski demikian, penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tidak dapat disamakan dengan pembebasan dari tuntutan pidana.
Perselisihan antara Richard Lee dan Doktif telah berlangsung melalui sejumlah laporan serta proses hukum yang menarik perhatian publik. Keduanya dikenal sebagai figur yang aktif membahas persoalan produk kecantikan, perawatan kulit, dan edukasi konsumen melalui media sosial. Perbedaan pandangan mengenai sejumlah produk dan pernyataan di ruang publik kemudian berkembang menjadi konflik yang ditangani aparat penegak hukum. Dalam perkembangannya, Richard Lee menghadapi proses persidangan, sementara Doktif juga terlibat dalam perkara hukum yang berkaitan dengan perseteruan tersebut. Situasi ini membuat setiap keputusan aparat, termasuk mengenai penahanan, mendapatkan perhatian dari kedua pihak. Perdebatan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pokok perkara, tetapi juga menyangkut prosedur hukum yang diterapkan terhadap masing-masing pihak.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya telah melalui pertimbangan hukum yang berlaku. Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang mendasari pengajuan tersebut, antara lain faktor kemanusiaan, kebutuhan pemulihan kesehatan, serta masa penahanan yang telah dijalani. Faizal menyampaikan penjelasan itu ketika ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menilai pihak yang mempersoalkan keputusan tersebut perlu memahami kondisi seseorang ketika menjalani penahanan selama berbulan-bulan. Faizal juga menegaskan bahwa pengajuan penangguhan merupakan hak yang dapat ditempuh melalui mekanisme hukum. Karena itu, ia menganggap keputusan majelis hakim seharusnya dilihat berdasarkan pertimbangan hukum, bukan semata-mata perselisihan pribadi antara pihak yang berperkara.
iNews.ID
Dalam keterangannya, Faizal menyampaikan pernyataan bernada sindiran kepada pihak yang terus mempersoalkan penangguhan penahanan Richard Lee. Ia meminta pihak yang keberatan membayangkan bagaimana rasanya menjalani kehidupan di balik jeruji besi selama tujuh bulan. Menurut Faizal, pengalaman tersebut tidak mudah karena seseorang harus menghadapi keterbatasan aktivitas, terpisah dari keluarga, dan menjalani rutinitas yang berbeda dari kehidupan sehari-hari. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap keberatan yang sebelumnya diungkapkan Doktif. Meski menggunakan bahasa yang cukup keras, Faizal menekankan bahwa langkah hukum yang ditempuh timnya memiliki dasar dan telah mendapat persetujuan majelis hakim. Ia juga menyatakan bahwa alasan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan penting agar Richard dapat menjalani pemulihan di luar lembaga pemasyarakatan.
iNews.ID
Sementara itu, Doktif atau Samira Farahnaz sebelumnya mengaku kecewa ketika mengetahui majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee. Namun, ia menyatakan dapat memahami bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa. Doktif juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami status hukum Richard setelah meninggalkan lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, Richard tidak dinyatakan bebas dari perkara pidana, melainkan tetap berstatus sebagai pihak yang menjalani proses hukum dengan ketentuan penahanan tertentu. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang beredar di media sosial mengenai kondisi hukum Richard Lee. Doktif berharap perkara tetap berjalan hingga pengadilan memberikan keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa selama persidangan.
+1
Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Sulistiansyah, turut menjelaskan bahwa penangguhan penahanan Richard Lee diberikan dengan mempertimbangkan alasan kesehatan yang didukung dokumen medis. Menurutnya, surat keterangan dari dokter Lapas Pemuda Tangerang menjadi salah satu dasar yang diperhatikan dalam proses permohonan tersebut. Selain itu, terdapat pihak-pihak yang memberikan jaminan, termasuk Ustaz Derry Sulaiman dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Keberadaan penjamin menjadi bagian dari pertimbangan agar terdakwa tetap memenuhi kewajiban selama menjalani proses persidangan. Teuku Muda menegaskan bahwa penangguhan tidak menghapus status terdakwa ataupun menghentikan pemeriksaan perkara di pengadilan. Dengan demikian, seluruh tahapan hukum tetap harus dijalani meskipun Richard tidak lagi berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
+1
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang diketahui mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee pada Kamis, 15 Oktober 2026. Setelah keputusan tersebut, Richard meninggalkan Lapas Pemuda Tangerang pada malam hari dengan pendampingan tim kuasa hukumnya. Sebelumnya, pihak Richard telah beberapa kali mengajukan permohonan agar kliennya dapat menjalani proses hukum di luar tahanan. Tim pengacara menyampaikan bahwa kondisi kesehatan dan kebutuhan perawatan menjadi alasan utama yang terus diperjuangkan. Richard juga menyatakan kesediaannya untuk tetap mengikuti persidangan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pengadilan. Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah berlangsung selama beberapa bulan dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.
Liputan6.com
+1
Setelah memperoleh penangguhan penahanan, Richard Lee dilaporkan mulai kembali menghabiskan waktu bersama keluarganya. Faizal Hafied menyampaikan bahwa kliennya terlihat lebih bahagia setelah dapat bertemu dan menjalani aktivitas bersama sang istri. Salah satu kegiatan yang disebutkan adalah menghadiri acara makan malam bersama keluarga dan sejumlah kenalan. Meski demikian, Faizal menegaskan bahwa Richard masih membutuhkan pemulihan kesehatan dan tidak dapat langsung menjalani seluruh aktivitas seperti sebelum ditahan. Kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya berharap kesempatan menjalani perawatan di luar tahanan dapat dimanfaatkan dengan baik. Tim kuasa hukum juga memastikan bahwa aktivitas pribadi Richard tetap harus disesuaikan dengan kewajiban hukum yang berlaku selama proses persidangan berlangsung.
Journalist Independent
Perseteruan hukum Richard Lee dan Doktif bermula dari laporan mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta ketentuan di bidang kesehatan. Laporan tersebut diajukan Doktif kepada Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 dan berkaitan dengan dugaan persoalan pada produk serta layanan kecantikan. Perkara kemudian berkembang melalui proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga pemeriksaan di pengadilan. Richard Lee melalui tim kuasa hukumnya telah menyampaikan sejumlah pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum. Di sisi lain, pihak Doktif tetap meminta agar dugaan pelanggaran yang dilaporkannya diperiksa secara menyeluruh. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir mengenai kesalahan terdakwa.
detikhot
+1
Perkara Richard Lee dijadwalkan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 29 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Faizal Hafied menyatakan kliennya telah mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Menurutnya, kesempatan tersebut penting karena Richard dapat menjelaskan kronologi serta pandangannya mengenai perkara yang sedang dihadapi. Tim kuasa hukum berharap keterangan terdakwa dapat menjadi bagian dari pembuktian yang dinilai secara objektif oleh pengadilan. Pemeriksaan tersebut juga memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan mengenai berbagai fakta yang muncul selama persidangan. Karena proses hukum belum selesai, semua pihak tetap memiliki kesempatan menggunakan hak masing-masing sesuai aturan peradilan pidana.
Perdebatan mengenai penangguhan penahanan Richard Lee memperlihatkan pentingnya membedakan status penahanan dengan proses pembuktian perkara pidana. Penangguhan memungkinkan seseorang menjalani kewajiban hukum di luar tempat penahanan berdasarkan syarat tertentu, tetapi tidak berarti dakwaan terhadapnya dinyatakan gugur. Keberatan Doktif maupun pembelaan Faizal Hafied merupakan pandangan masing-masing pihak yang tidak dapat menggantikan keputusan majelis hakim. Persidangan tetap menjadi forum utama untuk menilai keterangan saksi, alat bukti, dan pembelaan terdakwa sebelum putusan dijatuhkan. Publik diharapkan memahami bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk memperoleh perlakuan hukum sesuai ketentuan, termasuk mengajukan penangguhan penahanan apabila memenuhi persyaratan. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober 2026, perhatian kini tertuju pada kelanjutan persidangan dan fakta-fakta yang akan disampaikan Richard Lee di hadapan pengadilan.




