Jakarta, 20 September 2026 – Pemerintah dan DPR tengah menyiapkan penguatan aturan mengenai transportasi berbasis teknologi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Salah satu perhatian utama adalah memperjelas tanggung jawab berbagai pihak dalam ekosistem transportasi daring, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi atau aplikator, hingga pelaku usaha yang menggunakan layanan tersebut. Pemerintah menilai perkembangan transportasi digital membutuhkan dasar hukum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Aspek keselamatan menjadi salah satu titik utama yang ingin diperkuat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyatakan pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU LLAJ. Penyusunannya dikoordinasikan Kementerian Perhubungan bersama lima kementerian lainnya, yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian UMKM. Dokumen tersebut menjadi bagian penting sebelum pemerintah melanjutkan pembahasan substansi RUU bersama DPR. Selain persoalan kendaraan over dimension over load atau ODOL, perkembangan transportasi berbasis teknologi turut menjadi perhatian.
Dalam konteks transportasi online, pemerintah ingin memastikan pembagian tanggung jawab tidak berhenti pada pengemudi. Aplikator sebagai penyedia platform juga menjadi bagian dari ekosistem yang perlu memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajibannya. Pemerintah menilai regulasi diperlukan agar persoalan yang muncul dalam layanan transportasi digital dapat ditangani dengan pembagian peran yang lebih jelas. Keselamatan pengemudi dan pengguna layanan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan aturan. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU LLAJ.
Pembahasan sebelumnya di DPR juga menempatkan keberadaan transportasi online roda dua sebagai salah satu isu penting. Komisi V DPR mendorong adanya kepastian hukum bagi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, mengingat sepeda motor selama ini belum diakui sebagai moda angkutan umum dalam kerangka UU LLAJ. DPR menyebut pengaturan diperlukan karena layanan berbasis aplikasi telah menjadi bagian dari mobilitas masyarakat dan melibatkan jutaan pengemudi. Kepastian tersebut juga diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih tertata bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.
Namun, pengaturan mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, serta hak dan kewajiban pengemudi transportasi online tidak seluruhnya akan dimasukkan secara rinci ke dalam RUU LLAJ. Dalam proses harmonisasi, Baleg DPR menyepakati bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi memerlukan pengaturan melalui undang-undang tersendiri. DPR mencatat substansi tersebut bersinggungan dengan RUU Transportasi Online maupun rancangan regulasi mengenai pekerja platform dan ekonomi gig. Dengan demikian, RUU LLAJ lebih diarahkan pada aspek transportasi dan keselamatan, sementara dimensi ketenagakerjaan membutuhkan pembahasan tersendiri.
Persoalan tanggung jawab aplikator sebelumnya juga menjadi perhatian DPR, termasuk menyangkut besaran potongan biaya layanan dan perlindungan terhadap pengemudi. Dalam pembahasan sebelumnya, muncul usulan agar potongan aplikator diturunkan serta perlindungan sosial pengemudi diperkuat melalui akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Sejumlah aspirasi pengemudi juga meminta hubungan kemitraan tetap dipertahankan tetapi disertai perlindungan yang lebih jelas. Meski berbagai gagasan tersebut telah muncul dalam pembahasan, rincian akhirnya masih bergantung pada proses legislasi dan regulasi terkait yang nantinya disepakati pemerintah bersama DPR.
RUU LLAJ karena itu belum dapat dipahami sebagai aturan final yang langsung mengubah seluruh hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi. Pemerintah baru menyelesaikan DIM, sementara pembahasan lebih lanjut dengan DPR masih diperlukan untuk menentukan rumusan akhir setiap ketentuan. Arah regulasinya adalah memberikan kepastian terhadap transportasi berbasis teknologi sekaligus memperjelas tanggung jawab para pihak dan meningkatkan keselamatan layanan. Pada saat yang sama, perlindungan ketenagakerjaan pengemudi akan membutuhkan sinkronisasi dengan rancangan undang-undang lain yang secara khusus mengatur pekerja transportasi online atau pekerja platform.




