Bandar Lampung, 6 September 2026 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan sekitar dua juta masyarakat yang saat ini belum memiliki rekening perbankan dapat mulai membuka dan menggunakan rekening setiap tahun. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan sekaligus mengurangi jumlah masyarakat usia produktif yang belum tersentuh layanan perbankan formal. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution mengatakan saat ini masih terdapat sekitar 15,3 juta masyarakat usia produktif yang belum memiliki rekening. Melalui berbagai program edukasi dan perluasan akses keuangan, jumlah tersebut diharapkan dapat turun menjadi sekitar 13 juta orang dalam periode berikutnya. Target dua juta pemilik rekening baru per tahun bukan hanya diarahkan untuk mengejar angka kepemilikan rekening, tetapi juga mendorong masyarakat memahami manfaat serta risiko ketika menggunakan layanan keuangan. Hal tersebut disampaikan Farid dalam rangkaian Lampung Financial Festival 2026 di Bandar Lampung, Minggu, 6 September 2026.
Target tersebut muncul di tengah kondisi ketika tingkat inklusi keuangan Indonesia sudah relatif tinggi, tetapi belum sepenuhnya diikuti tingkat pemahaman masyarakat yang setara. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026, indeks inklusi keuangan nasional telah mencapai 93,61 persen, meningkat dibandingkan 92,74 persen pada 2025. Sementara itu, indeks literasi keuangan berada pada level 69,57 persen, naik dari 66,64 persen pada tahun sebelumnya. Perbedaan cukup besar antara dua indikator tersebut menunjukkan banyak masyarakat telah menggunakan produk atau layanan keuangan, tetapi belum semuanya mempunyai pemahaman memadai mengenai karakteristik, manfaat, biaya, maupun risikonya. Kondisi inilah yang menjadi salah satu perhatian LPS ketika mendorong pembukaan rekening baru. Kepemilikan rekening dinilai harus berjalan beriringan dengan kemampuan masyarakat mengelola produk keuangan secara aman dan bertanggung jawab.
LPS melihat rekening perbankan sebagai salah satu pintu awal masyarakat memasuki ekosistem keuangan formal. Melalui rekening, masyarakat dapat menyimpan uang secara lebih terorganisasi, melakukan transaksi, menerima pembayaran, dan mengakses berbagai layanan finansial lainnya. Perkembangan teknologi juga membuat pembukaan rekening semakin mudah karena sejumlah bank telah menyediakan layanan secara daring tanpa mengharuskan calon nasabah selalu datang langsung ke kantor cabang. Kemudahan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan inklusi keuangan, tetapi pada saat yang sama memunculkan tantangan baru dari sisi pemahaman pengguna. Masyarakat perlu mengetahui cara menjaga keamanan data pribadi, mengenali karakteristik produk, memahami biaya layanan, serta menghindari berbagai bentuk penipuan keuangan digital. Karena itu, LPS menilai peningkatan jumlah rekening harus disertai edukasi yang dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Generasi muda menjadi salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian karena mereka semakin dekat dengan berbagai layanan keuangan berbasis digital. Akses terhadap mobile banking, dompet digital, layanan teknologi finansial, dan produk investasi membuat masyarakat dapat melakukan aktivitas keuangan hanya melalui telepon seluler. Namun, kemudahan akses tidak otomatis membuat tingkat pemahaman meningkat dengan kecepatan yang sama. Farid menilai tantangan tersebut perlu dijawab melalui edukasi yang menggunakan pendekatan sesuai karakter masyarakat, khususnya generasi muda yang banyak mendapatkan informasi melalui platform digital. LPS karena itu mengombinasikan kegiatan edukasi secara langsung dengan pemanfaatan kanal daring agar pesan mengenai literasi keuangan dapat diterima secara lebih efektif. Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat masyarakat mempunyai rekening, melainkan memastikan rekening tersebut digunakan dengan pengetahuan yang memadai.
Selain mendorong masyarakat yang belum memiliki rekening untuk masuk ke sistem perbankan, LPS turut memberikan perhatian terhadap rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak aktif digunakan. Keberadaan rekening semacam itu dinilai perlu dikelola secara baik karena rekening yang tidak lagi digunakan pemiliknya berpotensi menimbulkan risiko apabila jatuh ke tangan atau dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. LPS mendorong masyarakat mengevaluasi rekening yang dimiliki dan menutupnya apabila memang sudah tidak diperlukan. Edukasi mengenai rekening tidak aktif menjadi bagian dari upaya membangun kebiasaan pengelolaan layanan perbankan secara lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, peningkatan inklusi tidak semata-mata dihitung berdasarkan berapa banyak rekening yang berhasil dibuka. Kualitas penggunaan dan kesadaran nasabah terhadap keamanan rekening juga menjadi aspek penting dalam membangun sistem keuangan yang sehat.
Tantangan lain yang masih dihadapi adalah belum meratanya tingkat literasi dan inklusi keuangan antarwilayah maupun kelompok masyarakat. Hasil survei 2026 menunjukkan masyarakat yang tinggal di perdesaan masih termasuk kelompok dengan tingkat literasi atau inklusi yang berada di bawah tingkat nasional. Kondisi serupa terlihat pada kelompok usia 15 hingga 17 tahun dan 51 hingga 79 tahun, masyarakat dengan pendidikan SMP atau sederajat ke bawah, serta sejumlah kelompok pekerjaan seperti petani, peternak, pekebun, nelayan, pelajar dan mahasiswa. Perbedaan karakteristik tersebut membuat pendekatan edukasi tidak dapat dilakukan menggunakan satu pola yang sama untuk seluruh masyarakat. LPS perlu menyesuaikan materi, saluran komunikasi, serta lokasi kegiatan dengan karakter kelompok yang menjadi sasaran. Strategi yang lebih terarah diharapkan membuat peningkatan kepemilikan rekening tidak hanya terkonsentrasi di kota besar atau kelompok masyarakat yang sebelumnya memang telah dekat dengan layanan keuangan.
LPS juga menghadapi tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem penjaminan simpanan. Hasil survei menunjukkan 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanan mereka mendapatkan penjaminan, tetapi hanya sekitar 46,31 persen yang mengenal LPS sebagai lembaga yang menjalankan fungsi tersebut. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pemahaman mengenai konsep simpanan yang dijamin dan pengetahuan mengenai lembaga yang memberikan penjaminan. Karena itu, edukasi keuangan ke depan diarahkan tidak hanya menjelaskan pentingnya menabung, tetapi juga bagaimana sistem perlindungan terhadap nasabah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar ketika memilih dan menggunakan produk perbankan. Kepercayaan terhadap industri keuangan pada akhirnya juga sangat dipengaruhi oleh seberapa baik masyarakat memahami mekanisme perlindungan yang tersedia.
Program literasi yang dijalankan LPS kemudian diarahkan semakin tersegmentasi dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah. Kegiatan edukasi sebelumnya telah diselenggarakan di sejumlah kota seperti Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandar Lampung, sementara wilayah berikutnya masih dalam tahap pemetaan. Indonesia bagian timur menjadi salah satu kawasan yang dipertimbangkan karena perluasan edukasi diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum memperoleh akses informasi secara optimal. LPS menilai kegiatan secara langsung tetap dibutuhkan meskipun penyebaran informasi melalui teknologi digital semakin luas. Pertemuan tatap muka memungkinkan masyarakat mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam sekaligus mengonfirmasi informasi yang sebelumnya mereka peroleh melalui media sosial atau kanal digital lainnya. Pendekatan daring dan luring karena itu akan berjalan bersama untuk memperluas jangkauan sekaligus menjaga kualitas edukasi.
Peningkatan jumlah masyarakat yang memiliki rekening juga memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas. Semakin banyak masyarakat masuk ke sistem keuangan formal, semakin besar peluang mereka menggunakan layanan keuangan untuk mendukung aktivitas produktif, mengelola pendapatan, menyimpan dana, serta mempersiapkan kebutuhan jangka panjang. Sistem keuangan yang semakin inklusif juga dapat mendukung pemerataan kesempatan ekonomi apabila akses tersebut tersedia bagi masyarakat dari berbagai kelompok pendapatan dan wilayah. Namun, manfaat tersebut baru dapat diperoleh secara optimal ketika masyarakat mempunyai kemampuan untuk memilih dan menggunakan layanan sesuai kebutuhan. Inilah alasan LPS menekankan bahwa inklusi, literasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen perlu berjalan secara bersamaan. Memperluas akses tanpa meningkatkan pemahaman justru dapat membuat masyarakat lebih mudah menghadapi risiko akibat keputusan finansial yang tidak dipahami sepenuhnya.
Target menghadirkan sekitar dua juta pemilik rekening baru setiap tahun pada akhirnya menjadi bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperkuat fondasi keuangan masyarakat Indonesia. Dari sekitar 15,3 juta masyarakat usia produktif yang masih belum memiliki rekening, LPS berharap jumlah tersebut dapat terus ditekan secara bertahap melalui perluasan edukasi dan akses terhadap layanan keuangan formal. Tantangannya tidak berhenti ketika masyarakat berhasil membuka rekening karena kemampuan menggunakan layanan secara aman, memahami penjaminan simpanan, serta mengelola rekening yang sudah tidak aktif juga harus diperkuat. Kesenjangan antara tingkat inklusi sebesar 93,61 persen dan literasi sebesar 69,57 persen menjadi gambaran bahwa peningkatan akses masih perlu diikuti peningkatan kualitas pemahaman. Melalui program edukasi yang semakin terarah, LPS berharap masyarakat bukan hanya semakin dekat dengan industri keuangan, tetapi juga mampu mengambil keputusan finansial secara lebih cermat. Jika target tersebut berjalan konsisten, jumlah masyarakat yang berada di luar sistem perbankan diharapkan terus berkurang dari tahun ke tahun.




