Jakarta, 7 September 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mengusut delapan korporasi yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan terhadap perusahaan tersebut masih berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pengusutan dilakukan bersamaan dengan penanganan ratusan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan. Hingga Senin, kepolisian telah menerima dan menangani sekitar 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena dugaan kelalaian. Jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring penyelidikan dan penyidikan yang terus dilakukan di lapangan.
Listyo menyampaikan perkembangan penegakan hukum tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan karhutla di Jakarta pada Senin. Menurutnya, polisi tidak hanya memusatkan penanganan terhadap individu yang ditemukan melakukan pembakaran. Penelusuran juga diarahkan kepada perusahaan apabila ditemukan bukti adanya tanggung jawab korporasi dalam terjadinya kebakaran. Delapan perusahaan yang kini diproses menjadi bagian dari pengembangan penegakan hukum tersebut. Polri belum mengumumkan secara terperinci identitas maupun konstruksi dugaan pelanggaran masing-masing korporasi. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan tingkat keterlibatan setiap perusahaan. Karena proses hukum masih berlangsung, dugaan terhadap korporasi tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengusutan terhadap perusahaan, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Koordinasi dilakukan karena penanganan karhutla dapat melibatkan aspek pidana sekaligus sanksi administratif terhadap pemegang izin. Pemerintah sebelumnya telah menjatuhkan pembekuan maupun pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan yang menghadapi persoalan terkait pengelolaan kawasan dan karhutla. Listyo menyebut terdapat kelompok 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang telah memperoleh tindakan administratif dan kini dapat didalami lebih lanjut. Polisi akan memeriksa apakah dalam peristiwa yang melibatkan perusahaan tersebut juga ditemukan unsur tindak pidana. Apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran pidana, proses hukum akan dilanjutkan. Dengan pendekatan tersebut, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban melalui jalur pidana.
Kapolri menjelaskan penyidik dapat menggunakan sejumlah ketentuan hukum untuk menangani perkara karhutla. Aturan yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat digunakan sesuai dengan konstruksi perkara yang ditemukan. Penerapan pasal berlapis juga dimungkinkan apabila tindakan pelaku memenuhi unsur dari beberapa ketentuan sekaligus. Pendekatan tersebut diarahkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan pembakaran semata, tetapi turut mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan. Untuk korporasi, penyidik juga harus menentukan pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan lahan. Hubungan antara kebakaran, pengelola kawasan, dan tindakan perusahaan menjadi bagian yang harus dibuktikan. Penanganan setiap kasus karena itu membutuhkan pemeriksaan yang berbeda berdasarkan fakta di masing-masing lokasi.
Perhatian terhadap pertanggungjawaban korporasi semakin menguat setelah Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan tidak luput dari pengusutan kasus karhutla. Presiden meminta aparat menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari lahan yang mengalami kebakaran. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya temuan kawasan bekas terbakar yang dalam waktu relatif singkat kemudian berubah menjadi lahan perkebunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan kebakaran sengaja dilakukan sebagai cara untuk membuka lahan. Prabowo meminta daftar perusahaan yang sedang diproses disampaikan kepadanya agar dapat ditindaklanjuti bersama kementerian terkait. Pemerintah juga membuka kemungkinan pencabutan izin maupun hak guna usaha terhadap perusahaan apabila keterlibatannya dalam pembakaran terbukti. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan konsekuensi tegas terhadap pihak yang menjadikan kebakaran sebagai bagian dari aktivitas bisnis.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebelumnya juga menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya muncul ketika terbukti secara langsung melakukan pembakaran. Perusahaan yang mempunyai kawasan usaha di wilayah rawan karhutla memiliki kewajiban melakukan berbagai langkah pencegahan dan menyiapkan sarana penanggulangan. Ketersediaan peralatan pemadam, sumber air, personel, serta sistem pemantauan menjadi bagian penting dalam menghadapi musim kemarau. Aparat akan mempelajari sejauh mana kewajiban tersebut dijalankan ketika kebakaran terjadi di sekitar wilayah operasional perusahaan. Apabila ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan. Pendekatan tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada siapa yang pertama kali menyalakan api. Kemampuan dan kewajiban pihak yang menguasai kawasan untuk mencegah meluasnya kebakaran juga menjadi bagian yang diperhatikan.
Selain penegakan hukum terhadap korporasi, polisi terus menangani kasus yang melibatkan pelaku perorangan. Dari 138 tersangka yang telah ditetapkan, sebagian besar yakni 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja. Sementara 19 orang lainnya diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian. Data tersebut berasal dari sekitar 200 laporan polisi yang diproses oleh kepolisian di berbagai daerah. Jumlah perkara masih dapat bergerak karena tim di lapangan terus melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran dan pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyelidikan juga dapat berkembang ketika ditemukan hubungan antara pelaku lapangan dengan pihak lain yang memberikan perintah atau pembiayaan. Aparat diminta tidak berhenti pada orang yang melakukan pembakaran apabila terdapat bukti bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang lebih terorganisasi.
Risiko karhutla masih menjadi perhatian karena kondisi kemarau dan El Nino diperkirakan berlangsung cukup panjang. Situasi tersebut membuat lahan kering, termasuk kawasan gambut, lebih mudah terbakar dan api dapat menyebar dengan cepat. Kebakaran pada gambut juga mempunyai karakter berbeda karena api dapat bertahan di bawah permukaan sehingga sulit dipadamkan sepenuhnya. Kondisi ini membuat pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan operasi pemadaman setelah kebakaran meluas. Polri bersama TNI, pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, unsur penanggulangan bencana, serta masyarakat terus melakukan berbagai langkah mitigasi. Pemantauan titik panas dan patroli kawasan rawan menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Sosialisasi mengenai larangan serta risiko pembakaran lahan juga diperkuat di wilayah yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi.
Polri turut memperkuat langkah pencegahan dengan kembali menerjunkan 322 personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dalam Satgas Edukasi gelombang kedua. Personel tersebut dikirim ke enam wilayah kepolisian daerah, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan. Mereka dijadwalkan bertugas selama sekitar 10 hari untuk membantu kegiatan edukasi sekaligus mempelajari persoalan karhutla di masing-masing daerah. Personel juga diminta mengevaluasi peran perusahaan yang mempunyai kawasan usaha di sekitar wilayah rawan kebakaran. Hasil evaluasi dapat menjadi masukan bagi kepolisian daerah maupun kepolisian resor dalam menentukan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara aparat, pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Pencegahan menjadi penting agar kebakaran tidak terus berulang selama kondisi cuaca masih mendukung penyebaran api.
Pengusutan delapan korporasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas penegakan hukum karhutla dari pelaku individu menuju kemungkinan pertanggungjawaban perusahaan. Polri menegaskan proses terhadap setiap korporasi tetap harus berdasarkan bukti sehingga status hukum mereka akan ditentukan setelah penyidikan berkembang. Pemerintah pada saat yang sama akan mengevaluasi perusahaan yang telah mendapatkan pembekuan atau pencabutan izin untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana yang perlu diproses. Dengan 138 tersangka dari sekitar 200 laporan polisi, penanganan karhutla tahun ini masih dapat berkembang seiring temuan baru di lapangan. Presiden Prabowo juga meminta aparat mengusut sampai kepada pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan secara terorganisasi. Penegakan hukum pidana, sanksi administratif, dan kemungkinan gugatan perdata dapat berjalan sesuai karakter masing-masing perkara. Pemerintah berharap tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah perusahaan maupun individu menggunakan pembakaran sebagai cara untuk membuka atau mengelola lahan.





