Jakarta, 5 September 2026 – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung langkah pemerintah dan regulator menata keberadaan platform digital global untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih setara di Indonesia. Penataan dinilai semakin penting karena platform global telah mengambil peran besar dalam berbagai aktivitas ekonomi digital, termasuk layanan yang bersinggungan dengan telekomunikasi, periklanan, dan media massa. Ketua Umum ATSI Dian Siswarini menilai seluruh pelaku dalam ekosistem digital perlu berada dalam kondisi persaingan yang sehat dan berimbang. Namun, kebijakan baru yang diterapkan harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan. ATSI tidak ingin pengaturan terhadap platform global justru menghasilkan tambahan biaya yang akhirnya dibebankan kepada konsumen. Prinsip keseimbangan antara keberlanjutan industri, investasi, inovasi, dan perlindungan masyarakat menjadi perhatian utama.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen” yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 31 Agustus 2026. Forum tersebut mempertemukan regulator, industri telekomunikasi, akademisi, parlemen, serta unsur perlindungan konsumen. Diskusi membahas perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan regulasi berbeda dibandingkan pasar konvensional. Model bisnis platform digital dapat berkembang lintas sektor sehingga tidak selalu dapat dijangkau secara efektif melalui aturan sektoral yang ada. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk memperbarui kerangka pengawasan. Regulasi diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat munculnya layanan dan inovasi baru.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengidentifikasi tiga tantangan utama dalam menciptakan persaingan sehat di pasar digital. Tantangan pertama adalah ketimpangan atau kondisi asimetris antara platform digital global dengan industri telekomunikasi yang menyediakan infrastruktur jaringan. Tantangan berikutnya berkaitan dengan risiko gatekeeper ketika platform yang mempunyai posisi dominan dapat menentukan akses terhadap layanan maupun pasar tertentu. Persoalan ketiga adalah regulasi yang masih berjalan secara sektoral dan belum sepenuhnya menjawab karakter bisnis digital lintas industri. KPPU menilai situasi tersebut membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif. Tujuannya adalah menciptakan level playing field, menjamin akses yang terbuka dan nondiskriminatif, serta mencegah dominasi pasar yang dapat menghambat persaingan.

ATSI pada prinsipnya sejalan dengan kebutuhan membangun level playing field tersebut. Industri telekomunikasi selama ini menanamkan investasi besar untuk membangun jaringan yang menjadi fondasi berbagai layanan digital di Indonesia. Infrastruktur tersebut mencakup jaringan seluler, serat optik, pusat jaringan, dan berbagai fasilitas yang diperlukan agar masyarakat dapat mengakses internet. Di sisi lain, platform digital global memperoleh manfaat dari peningkatan konektivitas karena layanan mereka digunakan melalui jaringan yang dibangun operator. Kondisi tersebut memunculkan pembahasan mengenai pembagian kontribusi yang lebih seimbang di dalam ekosistem. ATSI melihat pertumbuhan ekonomi digital perlu diikuti model kerja sama yang memungkinkan seluruh pihak ikut menjaga keberlanjutan infrastruktur.

Salah satu konsep yang didorong ATSI adalah prinsip fair share. Melalui prinsip tersebut, platform digital global diharapkan memberikan kontribusi yang adil terhadap pembangunan jaringan dan peningkatan kualitas konektivitas masyarakat. Kontribusi tidak semata dipandang sebagai persoalan biaya, tetapi bagian dari pembentukan ekosistem digital yang berkelanjutan. Kebutuhan kapasitas jaringan terus meningkat seiring pertumbuhan konsumsi video, layanan berbasis cloud, kecerdasan buatan, media sosial, serta berbagai aplikasi digital lainnya. Operator telekomunikasi harus meningkatkan kapasitas agar kualitas layanan tetap terjaga ketika lalu lintas data bertambah. ATSI menilai tanggung jawab menjaga kualitas konektivitas tidak seharusnya hanya berada pada penyedia jaringan.

Meski mendorong fair share, ATSI menegaskan penerapannya perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan konsekuensi yang merugikan konsumen. Apabila mekanisme kontribusi diterapkan tanpa kajian yang matang, terdapat risiko biaya tambahan berpindah ke harga layanan digital yang harus dibayar masyarakat. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan struktur industri, karakter layanan, kemampuan investasi, serta dampaknya terhadap konsumen. Regulasi juga perlu menjaga agar perusahaan tetap mempunyai ruang melakukan inovasi dan mengembangkan produk baru. Persaingan yang setara tidak berarti membatasi perkembangan platform digital global, melainkan memastikan kewajiban dan kesempatan antarpelaku usaha berjalan secara proporsional. Kepentingan pengguna tetap harus ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan utama.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga tengah memperkuat kerangka hukum untuk mengawasi perkembangan ekosistem digital nasional. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda menyampaikan pemerintah akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Penyempurnaan tersebut akan menjadi salah satu landasan dalam pengawasan pasar dan ekosistem digital. Pemerintah ingin memastikan platform digital yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi di Indonesia dapat dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Pengaturan akan diarahkan secara objektif dan nondiskriminatif. Pemerintah juga menegaskan penguatan kepatuhan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menghambat inovasi atau meningkatkan beban konsumen.

Kebutuhan regulasi semakin mendesak karena batas antara sektor telekomunikasi, media, perdagangan, hiburan, dan teknologi terus menipis. Sebuah platform dapat menyediakan berbagai layanan sekaligus dan mempunyai jumlah pengguna yang sangat besar tanpa memiliki karakter bisnis yang sama dengan perusahaan konvensional di sektor tersebut. Skala pengguna dan penguasaan data juga dapat memberikan keunggulan yang sulit ditandingi pemain dengan ukuran lebih kecil. Dalam kondisi tertentu, posisi dominan dapat memungkinkan sebuah platform menentukan aturan akses terhadap ekosistemnya. KPPU menilai perkembangan seperti ini harus diperhatikan agar inovasi tidak berkembang menjadi konsentrasi pasar yang menghambat kompetisi. Pengawasan karena itu perlu mengikuti perubahan model bisnis digital yang bergerak sangat cepat.

Penataan platform global juga berkaitan erat dengan agenda pemerataan konektivitas nasional. Indonesia masih membutuhkan investasi besar untuk meningkatkan kualitas jaringan dan memperluas akses internet di berbagai daerah. Pembangunan infrastruktur di wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk rendah memiliki tantangan ekonomi berbeda dibandingkan kota besar. ATSI menilai tanggung jawab memperluas manfaat digitalisasi membutuhkan kolaborasi pemerintah, operator, platform, dan pemangku kepentingan lainnya. Apabila pembagian kontribusi dapat dirancang secara tepat, pertumbuhan penggunaan layanan digital berpotensi memberikan manfaat lebih besar bagi pembangunan jaringan. Pada akhirnya, peningkatan kualitas infrastruktur juga akan memberikan keuntungan kepada platform karena semakin banyak masyarakat dapat mengakses layanan mereka.

ATSI berharap pembahasan antara pemerintah, KPPU, industri, akademisi, parlemen, dan masyarakat dapat menghasilkan kebijakan yang seimbang dalam mengatur platform digital global. Tujuannya bukan membatasi kehadiran perusahaan teknologi internasional, tetapi menciptakan aturan yang memastikan persaingan berlangsung secara adil sekaligus menjaga keberlanjutan investasi nasional. Prinsip level playing field dan fair share dipandang dapat menjadi bagian dari pembahasan selama penerapannya tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen. Pemerintah juga dituntut menjaga regulasi tetap adaptif karena perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan proses pembentukan aturan. Dengan kerangka yang tepat, Indonesia diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang kompetitif, terbuka, dan mendorong inovasi. Pada saat yang sama, pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas konektivitas dapat terus berjalan tanpa membuat masyarakat menanggung beban tambahan.