Jakarta, 8 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir pada Senin, 7 September 2026. Penyidik memperpanjang penahanan Haniv selama 40 hari terhitung mulai 8 September 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan waktu tambahan kepada penyidik dalam melengkapi proses penyidikan dan mendalami berbagai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Haniv sebelumnya ditahan KPK sejak 19 Agustus 2026 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan tersebut merupakan perpanjangan penahanan pertama terhadap Haniv sejak penahanan dilakukan pada Agustus lalu. Haniv merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi ketika masih menjadi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak. Penyidik menduga gratifikasi berasal dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan posisi maupun kewenangan Haniv ketika bertugas. KPK masih terus menelusuri hubungan antara pemberi dan penerima serta kepentingan yang diduga melatarbelakangi pemberian tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut tidak hanya terjadi dalam satu transaksi, melainkan berlangsung dalam beberapa periode dan menggunakan sejumlah mekanisme. Sebagian dana diduga berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang berstatus wajib pajak, sementara penerimaan lainnya disebut diberikan dalam bentuk valuta asing. Penyidik mendalami apakah pemberian tersebut memiliki hubungan dengan jabatan Haniv dan kewenangannya di lingkungan perpajakan. Seluruh aliran dana tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang dikembangkan.
Salah satu dugaan yang diungkap dalam perkara ini berkaitan dengan permintaan sponsor untuk kegiatan bisnis fesyen anak Haniv. Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya untuk membantu mencari sponsor bagi kegiatan peragaan busana yang berkaitan dengan anaknya. Permintaan tersebut kemudian disebut diteruskan kepada sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan yang memiliki status sebagai wajib pajak. Dana sponsor selanjutnya diduga dikirimkan langsung ke rekening anak Haniv. Nilai penerimaan dari perusahaan di Jakarta dan luar Jakarta dalam rangkaian tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Selain dugaan dana sponsor, penyidik juga menemukan penerimaan lain dengan nilai jauh lebih besar. Pada periode 2013 hingga 2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perusahaan. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar setelah dana tersebut ditukarkan melalui sejumlah tempat penukaran valuta asing. KPK mendalami asal-usul uang tersebut sekaligus kepentingan pihak yang menyerahkannya. Penelusuran transaksi keuangan menjadi salah satu metode yang digunakan penyidik untuk mengetahui pergerakan dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dugaan penerimaan lainnya terjadi dalam rentang 2014 hingga 2022. Haniv disebut menerima valuta asing dari sejumlah pihak melalui seorang perantara berinisial BSA dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito. Jika digabungkan dengan sejumlah penerimaan lainnya, KPK menghitung nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. Angka tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan sehingga penelusuran aset maupun transaksi terkait terus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat penerimaan lain.
KPK sebelumnya menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, tetapi penahanan baru dilakukan pada 19 Agustus 2026. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Haniv ditahan selama 20 hari pertama hingga 7 September 2026 di rumah tahanan cabang KPK. Berakhirnya periode tersebut kemudian diikuti perpanjangan selama 40 hari mulai 8 September. Perpanjangan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk kepentingan penyidikan ketika pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, maupun bukti masih diperlukan. Selama periode tambahan tersebut, penyidik memiliki kesempatan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum memasuki tahapan berikutnya.
Pemeriksaan saksi juga terus berlangsung bersamaan dengan perpanjangan penahanan Haniv. Pada 7 September 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka terdiri atas seorang pejabat pembuat akta tanah serta sejumlah pihak swasta. Pemeriksaan diarahkan untuk memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi, hubungan antara pihak-pihak terkait, dan transaksi yang sedang ditelusuri. Keterangan para saksi nantinya akan dibandingkan dengan dokumen, data transaksi, dan barang bukti lainnya yang telah dikumpulkan penyidik.
Perkara ini mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi seorang pejabat di lingkungan perpajakan. Dalam sistem perpajakan, pejabat memiliki kewenangan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan dan wajib pajak sehingga integritas menjadi unsur penting dalam menjalankan tugas. Dugaan permintaan atau penerimaan keuntungan pribadi dari pihak yang memiliki kepentingan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, penyidik perlu membuktikan hubungan antara pemberian yang diterima dan jabatan yang dimiliki tersangka pada periode tersebut. Pembuktian tersebut menjadi penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dalam perkara gratifikasi.
Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar ketentuan mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, status tersangka tidak menghilangkan hak Haniv untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan menggunakan hak pembelaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan melalui proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPK sementara itu masih berfokus melengkapi bukti serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa. Perkembangan penyidikan juga dapat membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan informasi baru.
Perpanjangan penahanan selama 40 hari membuat proses penyidikan terhadap Muhammad Haniv memasuki tahap lanjutan setelah penahanan pertama berakhir. Fokus penyidik kini tidak hanya pada dugaan penerimaan sponsor untuk kepentingan bisnis anaknya, tetapi juga aliran valuta asing bernilai miliaran rupiah yang berlangsung dalam beberapa tahun. Total dugaan gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar menjadi salah satu aspek utama yang terus ditelusuri KPK. Pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, dan pendalaman hubungan dengan sejumlah perusahaan diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Haniv tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.





