Jakarta, 27 Oktober 2026 – Pemerintah Indonesia berencana melakukan perombakan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah berlaku selama lebih dari 27 tahun. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pembaruan tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan yang terus berkembang. Perubahan tidak hanya menyangkut persoalan HAM konvensional, tetapi juga perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dan perlindungan data pribadi. Pemerintah menilai regulasi yang disusun pada akhir 1990-an perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern yang semakin bergantung pada teknologi digital. Karena itu, pemerintah memilih menyiapkan undang-undang pengganti secara komprehensif dibandingkan hanya mengubah sejumlah pasal tertentu.
+1
Yusril menyampaikan rencana tersebut ketika menghadiri diskusi publik mengenai penguatan pemajuan dan perlindungan HAM melalui perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai pilihan sebelum memutuskan melakukan penggantian secara menyeluruh. Menurutnya, perubahan sebagian ketentuan dinilai belum cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan HAM yang berkembang selama hampir tiga dekade. Pemerintah ingin menghadirkan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hubungan antara negara dan warga negara. Pembaruan tersebut juga diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
Salah satu alasan utama penggantian UU HAM adalah pesatnya perkembangan teknologi yang menghadirkan bentuk-bentuk persoalan baru. Penggunaan kecerdasan buatan dalam berbagai bidang kehidupan dapat memengaruhi cara informasi dikumpulkan, dianalisis, dan digunakan untuk mengambil keputusan. Teknologi tersebut menawarkan manfaat besar bagi pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap privasi serta perlakuan yang adil. Sistem berbasis algoritma dapat menghasilkan keputusan yang merugikan kelompok tertentu apabila tidak dirancang dan diawasi dengan baik. Karena itu, pembaruan UU HAM diharapkan memberikan landasan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak masyarakat ketika berhadapan dengan perkembangan teknologi digital.
Perlindungan data pribadi menjadi perhatian penting dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Aktivitas masyarakat yang semakin banyak dilakukan melalui internet membuat informasi pribadi tersimpan dan diproses oleh berbagai lembaga pemerintah maupun perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan terhadap pengawasan penggunaan data, pencegahan penyalahgunaan informasi, dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pemilik data. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penggunaan teknologi untuk kepentingan pelayanan publik tidak mengabaikan hak privasi masyarakat. Melalui pembaruan regulasi, perlindungan HAM diharapkan dapat menjangkau aktivitas warga negara baik di ruang fisik maupun digital.
Selain privasi, pemerintah mulai memberikan perhatian terhadap konsep kebebasan kognitif yang berkaitan dengan perlindungan pikiran dan kebebasan individu dalam mengambil keputusan. Isu tersebut semakin relevan seiring berkembangnya teknologi yang mampu memengaruhi perilaku, pilihan, serta akses masyarakat terhadap informasi. Penggunaan kecerdasan buatan dan teknologi berbasis analisis data dapat menimbulkan persoalan apabila dimanfaatkan untuk manipulasi atau diskriminasi. Karena itu, rancangan pembaruan UU HAM turut diarahkan untuk mengantisipasi risiko yang belum banyak dikenal ketika undang-undang sebelumnya disusun. Yusril menilai perlindungan terhadap manusia harus tetap menjadi prinsip utama meskipun teknologi terus berkembang dengan cepat.
Kumham
+1
Pembaruan UU HAM juga dirancang untuk memperjelas tanggung jawab korporasi dalam menghormati hak asasi manusia. Selama ini, pembahasan HAM sering berfokus pada hubungan antara warga negara dan pemerintah, padahal kegiatan perusahaan juga dapat memengaruhi hak masyarakat. Aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan data, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan pemanfaatan sumber daya alam memiliki potensi dampak terhadap kehidupan banyak orang. Pemerintah ingin memastikan bahwa penghormatan terhadap HAM tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga menjadi perhatian pelaku usaha. Penguatan tanggung jawab korporasi diharapkan dapat mendorong praktik bisnis yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Yusril mengakui bahwa proses penyusunan undang-undang pengganti tidak akan terlepas dari perdebatan dan perbedaan pandangan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian wajar dari pembentukan regulasi yang menyangkut hak dasar masyarakat dan batas kewenangan penyelenggara negara. Pemerintah menyatakan terbuka terhadap kritik, pertanyaan, dan masukan dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Yusril menekankan bahwa perbedaan pendapat yang disampaikan melalui argumentasi merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah berkomitmen menjadikan diskusi publik sebagai bagian penting dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
+1
Partisipasi masyarakat telah menjadi bagian dari proses pembaruan UU HAM melalui berbagai kegiatan konsultasi dan uji publik. Kementerian Hak Asasi Manusia sebelumnya menyelenggarakan diskusi bersama masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pemerhati HAM di sejumlah daerah. Kegiatan tersebut bertujuan menghimpun masukan mengenai substansi aturan, penguatan kelembagaan, serta mekanisme perlindungan terhadap kelompok rentan. Pemerintah juga menyediakan ruang partisipasi publik untuk mempelajari rancangan peraturan dan menyampaikan tanggapan terhadap materi yang sedang dibahas. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif pemerintah, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dialami warga negara.
Rancangan Peraturan Berbasis HAM
+1
Aspek kelembagaan menjadi bagian lain yang mendapat perhatian dalam penyusunan RUU HAM. Pemerintah ingin memperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga nasional HAM, dan instansi terkait agar penanganan persoalan hak asasi manusia berlangsung lebih efektif. Pembahasan juga mencakup penguatan perlindungan terhadap pembela HAM dan peningkatan akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan. Selama ini, keberadaan sejumlah lembaga dengan kewenangan berbeda menimbulkan kebutuhan terhadap pembagian tugas dan koordinasi yang jelas. Pembaruan aturan diharapkan mampu memperbaiki hubungan antarlembaga tanpa mengurangi independensi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Rancangan Peraturan Berbasis HAM
+1
Pemerintah menegaskan bahwa penggantian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Penyusunan rancangan undang-undang memerlukan pembahasan lanjutan, harmonisasi aturan, serta persetujuan melalui mekanisme legislasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Yusril berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan secara terbuka agar regulasi baru memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu diterapkan secara efektif. Tantangan kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, kebebasan sipil, dan tanggung jawab korporasi menjadi sejumlah persoalan yang perlu diakomodasi dalam pembaruan tersebut. Melalui penggantian UU HAM secara menyeluruh, pemerintah menargetkan terbentuknya sistem perlindungan hak asasi manusia yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus tetap berpegang pada prinsip konstitusi dan penghormatan terhadap martabat manusia.




