Jakarta, 23 Oktober 2026 – Masyarakat yang tercatat dalam kelompok desil 9 dan 10 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu memahami ketentuan terbaru mengenai penerimaan bantuan sosial atau bansos. Pengelompokan tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan keluarga yang diprioritaskan memperoleh bantuan. Desil 9 dan 10 menunjukkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi dibandingkan kelompok lainnya. Oleh karena itu, masyarakat yang berada dalam dua kategori tersebut umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial reguler. Meski demikian, kelayakan memperoleh bantuan tetap harus dilihat berdasarkan persyaratan dan ketentuan masing-masing program.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menggunakan DTSEN untuk memetakan kondisi sosial ekonomi keluarga di Indonesia. Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan menjadi 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Desil 1 merupakan kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga sehingga peringkat tersebut menggambarkan posisi kesejahteraan dalam data nasional. Pengelompokan ini diharapkan membantu pemerintah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Keluarga yang masuk desil 9 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi, sementara desil 10 menempati kategori tertinggi dalam sistem pemeringkatan. Namun, pengelompokan tersebut tidak berarti seluruh keluarga dalam desil 9 dan 10 memiliki penghasilan atau kekayaan yang sama. Penilaian kesejahteraan tidak ditentukan hanya berdasarkan besaran gaji bulanan. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, kapasitas listrik, serta kepemilikan aset. Dengan demikian, tidak terdapat satu batas nominal pendapatan yang secara otomatis menentukan seseorang masuk desil tertentu.
Dalam penyaluran bantuan sosial reguler, pemerintah memprioritaskan keluarga yang berada pada kelompok kesejahteraan terbawah. Berdasarkan ketentuan yang digunakan Kementerian Sosial, keluarga dalam desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Sementara itu, kelompok desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sesuai persyaratan yang berlaku. Artinya, keluarga dalam desil 9 dan 10 pada umumnya tidak memenuhi sasaran utama program PKH maupun bantuan sembako. Namun, ketentuan bantuan lain dapat berbeda, terutama untuk layanan sosial tertentu atau penanganan keadaan darurat.
Status desil yang tinggi juga tidak selalu berarti bantuan yang sebelumnya diterima langsung dihentikan pada saat data berubah. Perubahan peringkat kesejahteraan merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan evaluasi data penerima. Penetapan atau penghentian bantuan tetap mengikuti mekanisme verifikasi serta ketentuan program yang bersangkutan. Dalam situasi khusus, seperti bencana atau kondisi kedaruratan, terdapat program bantuan yang menggunakan kriteria berbeda dari bantuan reguler. Oleh sebab itu, masyarakat perlu membedakan antara bantuan yang ditujukan bagi keluarga miskin dan bantuan yang diberikan berdasarkan kebutuhan khusus.
Bagi masyarakat yang merasa pengelompokan desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, pemerintah menyediakan mekanisme pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos. Masyarakat perlu menyampaikan informasi yang benar mengenai pekerjaan, penghasilan, kondisi tempat tinggal, serta keadaan keluarga terkini. Data yang diajukan kemudian melalui proses pemeriksaan sebelum digunakan dalam penghitungan ulang tingkat kesejahteraan. Perubahan desil tidak berlangsung secara otomatis karena harus melewati tahapan verifikasi dan pemeringkatan ulang secara berkala.
Masyarakat juga dapat memeriksa status desil melalui layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP serta kode verifikasi yang tersedia pada halaman layanan. Setelah proses pencarian dilakukan, sistem akan menampilkan informasi yang tercatat dalam basis data kesejahteraan pemerintah. Selain melalui situs tersebut, pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos. Informasi ini penting untuk memastikan apakah data keluarga telah sesuai dengan keadaan sebenarnya sekaligus mengetahui status kepesertaan bantuan sosial.
Dengan demikian, keluarga yang masuk desil 9 dan 10 pada umumnya tidak termasuk kelompok prioritas penerima bansos reguler seperti PKH dan bantuan sembako. Namun, status tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seseorang otomatis tidak berhak atas seluruh jenis bantuan pemerintah. Setiap program memiliki persyaratan, sasaran penerima, dan mekanisme penetapan yang dapat berbeda. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data disarankan mengajukan pembaruan melalui jalur resmi agar kondisi kesejahteraannya dapat dinilai kembali. Pemahaman mengenai sistem desil diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih akurat dan sesuai kebutuhan.




