Jakarta, 19 Oktober 2026 – Tim advokasi yang menaruh perhatian terhadap polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mendorong kelanjutan penanganan perkara tersebut. Kedatangan mereka berkaitan dengan upaya meminta kejelasan mengenai perkembangan proses hukum atas persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perdebatan publik. Tim advokasi berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan serta tindak lanjut terhadap laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan perkara. Persoalan ijazah Gibran kembali menjadi perhatian karena berkaitan dengan dokumen pendidikan seorang pejabat negara.
Langkah tim advokasi mendatangi Bareskrim merupakan bagian dari upaya menempuh mekanisme hukum dalam menyikapi polemik tersebut. Mereka mendorong agar setiap informasi dan dokumen yang dianggap relevan dapat diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara tidak hanya bergantung pada perdebatan yang berkembang di ruang publik. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat unsur dugaan tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti. Tim advokasi juga berharap komunikasi dengan penyidik dapat memberikan gambaran mengenai posisi penanganan perkara. Meski demikian, keberadaan laporan atau permintaan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa melalui perwakilannya, Azam Khan, menjelaskan bahwa permohonan tindak lanjut tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang diterima Bareskrim pada 7 Oktober 2026. Pengaduan diajukan oleh dua orang bernama Syamsuddin dan Riyadi. Menurut Azam, dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006. Surat itu juga menyebutkan kesetaraan pengetahuan dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan pada bidang Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Tim advokasi meminta penyidik tidak hanya memeriksa keaslian fisik surat, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses administratif penerbitannya. Pemeriksaan tersebut mencakup identitas pihak yang mengajukan permohonan, kelengkapan dokumen pendukung, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan instansi terkait. Mereka menilai penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui dasar penerbitan surat keterangan kesetaraan pendidikan. Selain itu, tim advokasi mempertanyakan landasan akademis yang digunakan dalam menentukan kesetaraan pendidikan di luar negeri dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia. Penjelasan mengenai prosedur penerbitan dokumen diharapkan dapat memberikan kepastian atas persoalan yang diperdebatkan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran pidana.
Dalam permohonannya, tim advokasi juga mengusulkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses penerbitan surat. Nama-nama yang disebut antara lain mantan pejabat di lingkungan kementerian pendidikan yang memiliki keterkaitan dengan administrasi dokumen tersebut. Mereka turut meminta klarifikasi dari Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait informasi yang tercantum dalam dokumen. Selain itu, mantan penyelenggara pemilu dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dinilai dapat memberikan keterangan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024. Permintaan pemeriksaan tersebut merupakan usulan dari pihak pelapor dan belum berarti seluruh pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Penentuan saksi dan kebutuhan pemeriksaan tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
Tim advokasi juga mendorong pengumpulan dokumen pendukung untuk memperjelas proses penerbitan surat keterangan kesetaraan pendidikan. Dokumen yang dimaksud meliputi surat asli, catatan administrasi, korespondensi elektronik, serta berkas verifikasi yang digunakan dalam proses pencalonan. Mereka menilai pemeriksaan terhadap bukti fisik dan elektronik dapat membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan. Selain itu, konfirmasi kepada lembaga pendidikan di Australia dipandang penting untuk memastikan informasi akademik yang tercantum dalam surat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan antara dokumen pendidikan luar negeri dan keputusan penyetaraan yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Meski demikian, seluruh proses pengumpulan dan penilaian alat bukti harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota tim advokasi lainnya, Ahmad Khozinuddin, menyampaikan bahwa pihak pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selain dokumen tersebut, pelapor juga menerima undangan untuk mengikuti gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut keterangan tim advokasi, agenda tersebut direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pihak pelapor berencana menghadiri kegiatan itu dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Gelar perkara diharapkan menjadi kesempatan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan. Namun, pelaksanaan agenda tersebut belum dapat diartikan sebagai penetapan adanya tindak pidana maupun kesalahan pihak tertentu.
Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Persoalan tersebut telah dibawa melalui jalur hukum, termasuk pengujian yang berkaitan dengan kewenangan lembaga negara dalam menilai persyaratan pencalonan. Meski demikian, proses pengaduan pidana yang kini didorong tim advokasi memiliki mekanisme dan ruang lingkup pemeriksaan tersendiri. Penyelidik perlu menilai fakta, dokumen, serta keterangan yang tersedia sebelum mengambil keputusan mengenai tindak lanjut perkara. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus diterapkan terhadap setiap pihak yang namanya disebut dalam pengaduan. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak benar tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Kedatangan tim advokasi ke Bareskrim Polri menandai berlanjutnya upaya hukum untuk meminta kejelasan atas dokumen kesetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Perhatian kini tertuju pada agenda gelar perkara khusus yang menurut pihak pelapor dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026. Hasil kegiatan tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai langkah penyelidikan dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan. Transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Pada saat yang sama, penyidik dituntut bekerja secara objektif dengan mengedepankan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Kepastian hukum atas persoalan ini bergantung pada hasil pemeriksaan resmi, bukan semata-mata pada tuduhan atau perdebatan yang berkembang di masyarakat.




