Jakarta, 9 Oktober 2026 – Pemerintah memperketat pengaturan pekerja kontrak dan tenaga alih daya atau outsourcing melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan masa kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem alih daya. Ketentuan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja. Perusahaan juga diharapkan lebih memperhatikan keberlanjutan hubungan kerja dan pemenuhan hak tenaga kerja. Perubahan tersebut menjadi bagian dari pembaruan aturan ketenagakerjaan nasional yang mencakup berbagai aspek hubungan industrial.
Dalam ketentuan terbaru, masa kerja berdasarkan PKWT diatur dengan jangka waktu awal paling lama dua tahun. Perjanjian tersebut dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun. Dengan demikian, pengaturan kontrak memberikan batasan yang lebih jelas mengenai jangka waktu hubungan kerja dan mekanisme perpanjangannya. Perusahaan tidak dapat menggunakan sistem kontrak secara terus-menerus tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian status kerja yang selama ini menjadi perhatian pekerja.
Pembatasan PKWT menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki perlindungan tenaga kerja. Selama ini, sistem kontrak kerap menjadi perdebatan karena berkaitan dengan kepastian pekerjaan, penghasilan, dan kesempatan pengembangan karier. Dengan ketentuan jangka waktu yang lebih terukur, pekerja diharapkan memperoleh gambaran lebih jelas mengenai hubungan kerja mereka. Perusahaan juga perlu menyesuaikan perencanaan kebutuhan tenaga kerja dengan ketentuan tersebut. Pelaksanaan aturan nantinya membutuhkan pengawasan agar perpanjangan kontrak tidak digunakan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.
Selain mengatur pekerja kontrak, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mempersempit penggunaan sistem outsourcing menjadi lima kelompok pekerjaan penunjang. Bidang tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar penggunaan tenaga alih daya lebih terarah dan tidak diterapkan secara luas pada berbagai jenis pekerjaan. Perusahaan harus memperhatikan karakteristik pekerjaan sebelum menyerahkannya kepada penyedia tenaga kerja. Ketentuan ini juga diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja outsourcing.
Pengaturan outsourcing menjadi perhatian karena sistem tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan hak tenaga kerja. Pekerja alih daya tetap memiliki hak atas upah, waktu istirahat, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan penyedia tenaga kerja memiliki kewajiban memastikan hak-hak tersebut dipenuhi. Sementara itu, perusahaan pengguna jasa juga perlu memastikan kerja sama yang dilakukan tidak mengabaikan ketentuan perlindungan pekerja. Pengawasan menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem alih daya dalam praktik hubungan industrial.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat pengaturan yang lebih luas mengenai hubungan kerja di Indonesia. Regulasi yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal tersebut mencakup perlindungan pekerja informal, pekerja platform digital, pengupahan, jam kerja, cuti, hingga jaminan sosial. Kehadiran pekerja berbasis aplikasi menjadi salah satu perhatian karena perkembangan ekonomi digital telah menciptakan bentuk hubungan kerja yang berbeda dari sektor konvensional. Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka perlindungan yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Dengan demikian, pembaruan aturan tidak hanya menyasar pekerja formal di perusahaan.
Aspek pemutusan hubungan kerja atau PHK turut mendapatkan perhatian dalam regulasi terbaru. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja. Ketentuan mengenai alasan PHK, prosedur, dan hak pekerja juga diperjelas untuk mengurangi potensi perselisihan. Pekerja yang mengalami PHK tetap memiliki hak atas kompensasi sesuai persyaratan yang berlaku, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik ketika hubungan kerja tidak dapat dipertahankan.
Pemberlakuan aturan ketenagakerjaan baru menuntut perusahaan dan pekerja memahami perubahan yang telah ditetapkan. Pelaku usaha perlu mengevaluasi sistem kontrak serta penggunaan tenaga outsourcing agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Di sisi lain, pekerja perlu mengetahui hak dan kewajibannya sehingga dapat memahami posisi mereka dalam hubungan kerja. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan aturan diterapkan secara konsisten melalui sosialisasi dan pengawasan. Pembatasan kontrak serta outsourcing diharapkan menjadi langkah penting dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, dan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha.




