Jakarta, 13 Mei 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan tidak keberatan apabila terdakwa Ibam mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan. Pihak Kejagung menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul informasi bahwa pihak Ibam mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk menanggapi putusan majelis hakim. Kejagung menilai seluruh pihak berhak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia selama proses dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, banding merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan baik oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum apabila merasa belum puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Melalui proses banding, perkara akan diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat lebih tinggi untuk menilai aspek hukum maupun pertimbangan putusan sebelumnya.
Kejagung juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menunggu perkembangan resmi dari pengadilan. Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa disebut masih mempelajari isi putusan secara rinci sebelum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Pengamat hukum menilai sikap menghormati hak banding mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem peradilan. Mereka menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui tahapan hukum yang tersedia sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.




