Jakarta, 13 September 2026 – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyampaikan persoalan hak guna usaha atau HGU yang dinilai menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan kawasan pariwisata Likupang, Kabupaten Minahasa Utara. Persoalan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI yang membahas berbagai isu pertanahan dan pembangunan daerah. Menurut pemerintah provinsi, terdapat lahan yang memiliki posisi strategis bagi pengembangan destinasi tetapi pemanfaatannya terkendala status hak yang telah berlangsung dalam waktu panjang. Kondisi itu dinilai membatasi ruang pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan mendorong investasi baru. Likupang sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu destinasi pariwisata prioritas sehingga membutuhkan kepastian lahan untuk mendukung pembangunan. Pemerintah daerah berharap persoalan pertanahan dapat diselesaikan agar pengembangan kawasan tidak terus tertunda.
Yulius menyoroti keberadaan HGU pada kawasan yang dinilai memiliki potensi besar untuk menunjang pengembangan pariwisata. Sebagian lahan tersebut disebut belum dimanfaatkan secara optimal sesuai potensi wilayah. Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan ruang untuk membangun infrastruktur serta fasilitas pendukung yang dapat meningkatkan daya tarik Likupang. Status hak atas tanah membuat pemerintah tidak dapat langsung melakukan intervensi tanpa melalui mekanisme hukum. Karena itu, pemerintah provinsi meminta dukungan DPR dan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh pemegang HGU masih memenuhi kewajiban sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi penting karena Likupang masuk dalam agenda pembangunan pariwisata nasional. Kawasan itu memiliki pantai, bentang alam, dan potensi wisata bahari yang dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Sulawesi Utara. Pengembangan destinasi membutuhkan konektivitas, akomodasi, ruang publik, fasilitas wisata, serta berbagai infrastruktur dasar. Investor juga membutuhkan kepastian mengenai status lahan sebelum menanamkan modal dalam jangka panjang. Apabila persoalan pertanahan tidak diselesaikan, proses pembangunan dapat berlangsung lebih lambat dibandingkan target. Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang berharap mendapatkan manfaat ekonomi dari pertumbuhan pariwisata.
Komisi II DPR memandang persoalan HGU seperti yang terjadi di Likupang perlu ditempatkan dalam pembahasan reforma agraria secara lebih luas. Hak atas tanah yang diberikan negara memiliki tujuan pemanfaatan tertentu dan disertai kewajiban yang harus dipenuhi pemegangnya. Pemerintah memiliki mekanisme untuk melakukan evaluasi apabila tanah tidak digunakan sesuai ketentuan atau dibiarkan dalam kondisi tertentu. Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan data dan pemeriksaan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Status sebuah lahan tidak dapat diubah hanya berdasarkan kebutuhan pembangunan tanpa melalui prosedur hukum. Kepastian tersebut penting untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, maupun pemegang hak.
Evaluasi terhadap HGU juga berkaitan dengan wacana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional yang tengah dibahas melalui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Komisi II DPR sebelumnya mengusulkan gubernur dapat menjadi kepala badan tersebut pada tingkat provinsi. Skema itu diharapkan memberikan pemerintah daerah peran lebih kuat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayahnya. Kepala daerah dianggap mengetahui secara langsung kebutuhan pembangunan serta konflik yang terjadi di lapangan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus memiliki hubungan yang jelas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pembagian tugas yang tegas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Pemerintah Sulawesi Utara membutuhkan pemetaan rinci untuk mengetahui status setiap bidang tanah di kawasan pengembangan Likupang. Data mengenai luas HGU, masa berlaku, pemegang hak, penggunaan aktual, dan rencana tata ruang perlu disatukan sebelum keputusan diambil. Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memastikan informasi administratif sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila ditemukan tanah yang tidak dimanfaatkan, pemerintah dapat menentukan langkah berdasarkan ketentuan mengenai tanah telantar maupun evaluasi hak. Namun, apabila pemegang HGU masih menjalankan kewajibannya, penyelesaian dapat membutuhkan mekanisme berbeda. Dialog antara pemerintah dan pemegang hak menjadi salah satu pilihan untuk mencari solusi yang tidak menimbulkan sengketa baru.
Pengembangan Likupang juga perlu memastikan kepentingan masyarakat lokal tidak tersisih ketika investasi mulai meningkat. Kepastian tanah masyarakat harus menjadi bagian dari perencanaan agar pertumbuhan pariwisata tidak menimbulkan konflik agraria baru. Warga perlu mendapatkan akses terhadap peluang ekonomi melalui usaha wisata, kuliner, transportasi, akomodasi, dan berbagai layanan pendukung. Pengembangan destinasi yang hanya berorientasi pada investasi besar berisiko membuat manfaat ekonomi tidak tersebar secara merata. Pemerintah daerah karena itu perlu menyiapkan model pembangunan yang melibatkan masyarakat. Reforma agraria dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepastian dan akses terhadap tanah.
Selain persoalan lahan, pembangunan Likupang membutuhkan peningkatan infrastruktur agar mampu menarik lebih banyak wisatawan. Jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, pengelolaan sampah, dan fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dari kesiapan destinasi. Konektivitas menuju bandara maupun pusat ekonomi di Sulawesi Utara juga menentukan kemudahan wisatawan mencapai kawasan tersebut. Penyelesaian HGU tanpa diikuti pembangunan infrastruktur tidak otomatis membuat investasi berkembang. Karena itu, persoalan pertanahan perlu diselesaikan bersama perencanaan pembangunan yang terintegrasi. Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran berbeda yang harus dijalankan secara bersamaan.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian karena Likupang memiliki ekosistem pesisir dan laut yang menjadi daya tarik utama kawasan. Pembangunan hotel, resor, jalan, maupun fasilitas wisata harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Pemanfaatan lahan secara berlebihan dapat merusak pantai, terumbu karang, dan kawasan alami yang justru menjadi modal utama pariwisata. Evaluasi HGU sebaiknya tidak hanya melihat produktivitas ekonomi, tetapi juga kesesuaiannya dengan tata ruang dan kondisi ekologis. Investasi baru perlu diarahkan pada konsep pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan tanpa menghilangkan karakter alam Likupang.
Keluhan Gubernur Sulawesi Utara di DPR menunjukkan persoalan HGU menjadi salah satu faktor yang perlu diselesaikan untuk mempercepat pengembangan Likupang sebagai destinasi pariwisata prioritas. Pemerintah daerah berharap lahan yang dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal dapat dievaluasi sehingga memiliki kepastian mengenai penggunaannya ke depan. Komisi II DPR dapat membawa persoalan tersebut dalam pembahasan reforma agraria dan koordinasi dengan kementerian terkait. Namun, setiap perubahan status tanah tetap harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Penyelesaian yang tepat dapat membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur dan investasi sekaligus menjaga hak masyarakat serta kepastian bagi pemegang HGU. Dengan tata kelola pertanahan yang lebih jelas, Likupang diharapkan dapat berkembang lebih cepat tanpa menciptakan konflik baru di kemudian hari.





