Jakarta, 6 November 2026 – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra memberikan tanggapan mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Herindra menilai tindakan penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengarah pada tindakan makar. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Herindra memilih tidak memberikan komentar. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). https://news.okezone.com/+1
Herindra menyampaikan penilaiannya secara singkat ketika dimintai tanggapan mengenai perkembangan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa penyadapan ilegal terhadap kepala negara tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi serius terhadap keamanan negara. Meski demikian, Herindra tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dasar penilaiannya ataupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga tidak memberikan jawaban ketika wartawan menyinggung nama Jokowi dalam perkara tersebut.
Kedatangan Herindra ke Istana Kepresidenan pada hari yang sama turut menarik perhatian publik. Ia mengungkapkan bahwa kunjungannya bertujuan menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Kepala BIN tersebut tidak memerinci isi laporan maupun persoalan yang akan dibahas bersama presiden. Pertemuan berlangsung di tengah meningkatnya perhatian terhadap penyelidikan dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian. Hingga saat itu, belum ada penjelasan bahwa laporan Herindra secara khusus berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus dugaan penyadapan ilegal sebelumnya ditangani Badan Reserse Kriminal Polri setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan sistem penyadapan. Penyidik menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penyadapan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan. Aparat juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. AP News+1
Dugaan penyadapan tersebut disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah, tokoh politik, pengusaha, jurnalis, dan unsur masyarakat sipil. Penyidik masih menelusuri tujuan operasi serta pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau memerintahkan kegiatan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dilakukan untuk mengungkap mekanisme penggunaan sistem penyadapan. Barang bukti elektronik juga menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Meski telah ada penetapan tersangka, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai namanya yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), Jokowi meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Nama Jokowi menjadi perhatian karena Listyo Sigit pernah menjabat sebagai Kapolri pada masa pemerintahannya. Namun, hubungan jabatan tersebut tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan Jokowi dalam dugaan penyadapan.
Pernyataan Kepala BIN mengenai potensi tindakan makar menambah perhatian terhadap perkembangan kasus penyadapan ilegal tersebut. Meski demikian, penentuan unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan pembuktian. Pemerintah diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas tanpa mengganggu jalannya pemeriksaan. Penyelidikan juga perlu memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat serta bagaimana sistem pengawasan penyadapan dapat diperbaiki. Hingga kini, keterkaitan Jokowi dengan perkara tersebut belum dibuktikan, sementara penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing tersangka.




