Jakarta, 27 September 2026 –
Pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan fiskal dan pembiayaan untuk memperkuat industri furnitur nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dukungan tersebut mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja yang memenuhi ketentuan. Pelaku industri juga memperoleh akses pembiayaan melalui Kredit Industri Padat Karya. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya saing sekaligus mendorong industri furnitur memperluas pasar ekspor.
Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku bagi pekerja di sejumlah sektor, termasuk industri furnitur, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk pegawai tetap, salah satu kriterianya adalah memiliki penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Pegawai tidak tetap juga dapat memperoleh fasilitas dengan ketentuan batas upah tertentu. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.
Selain insentif perpajakan dan pembiayaan, pemerintah memberikan dukungan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas industri agar mampu menghasilkan produk yang semakin kompetitif. Fasilitasi promosi ekspor juga disiapkan untuk membantu pelaku usaha memperluas akses ke pasar internasional. Pemerintah menilai peningkatan produktivitas menjadi penting karena sebagian besar struktur industri nasional masih didominasi industri kecil dan menengah.
Data pemerintah menunjukkan industri furnitur mencatat pertumbuhan sebesar 11,82 persen, sedangkan industri pengolahan secara keseluruhan memberikan kontribusi sekitar 18,50 persen terhadap perekonomian nasional dengan pertumbuhan 4,52 persen secara tahunan. Indonesia juga mempunyai keunggulan bahan baku karena menghasilkan lebih dari 80 persen rotan dunia. Sekitar 20 persen produksi kayu bulat nasional digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan kayu. Potensi tersebut dinilai menjadi modal untuk meningkatkan nilai tambah produk furnitur di dalam negeri.
Namun, industri furnitur masih menghadapi tantangan dalam produktivitas, teknologi, standar produk, hingga perubahan selera konsumen di negara tujuan ekspor. Struktur industri nasional yang hampir 99,79 persen terdiri atas industri kecil dan menengah membuat peningkatan teknologi menjadi salah satu perhatian pemerintah. IKM juga menyerap sekitar 65,52 persen tenaga kerja industri sehingga keberlanjutan sektor tersebut memiliki dampak luas terhadap lapangan pekerjaan. Pemerintah karena itu mendorong pelaku usaha meningkatkan efisiensi sekaligus menyesuaikan produk dengan standar pasar global.
Airlangga juga mendorong produsen furnitur tidak terlalu bergantung pada pasar ekspor tertentu. Diversifikasi dapat dilakukan dengan membangun hubungan langsung dengan pembeli internasional dan memperkuat jaringan perdagangan di berbagai negara. Pemerintah turut mengarahkan kebijakan pada pengendalian ekspor kayu bulat, penguatan standar produk dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), serta penerapan prinsip industri hijau. Langkah tersebut ditujukan agar bahan baku domestik menghasilkan nilai tambah yang lebih besar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Kombinasi insentif pajak, akses Kredit Industri Padat Karya, modernisasi mesin, dan promosi ekspor diharapkan membantu industri furnitur menghadapi tekanan ekonomi global. Pemerintah juga berharap pameran seperti International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA)+ 2026 dapat menghasilkan transaksi, kemitraan, serta mempertemukan produsen nasional dengan pembeli internasional. Dengan dukungan tersebut, industri furnitur diarahkan tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memperluas pasar dan mempertahankan penyerapan tenaga kerja. Penguatan nilai tambah di dalam negeri menjadi bagian penting agar potensi kayu dan rotan Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi industri nasional.




