Jakarta, 28 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ratusan orang yang diamankan dalam rangkaian penanganan kerusuhan tersebut. Polisi memetakan pihak-pihak yang diamankan ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing, mulai dari anak di bawah umur, massa yang melakukan kerusuhan, pelaku perusakan dan penganiayaan, pembawa senjata tajam, hingga pihak yang diduga berperan sebagai penggerak dan perekrut massa. Pemetaan tersebut dilakukan untuk memisahkan peran setiap orang sehingga proses hukum dapat disesuaikan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan.
Kericuhan terjadi setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR yang sebelumnya berlangsung dengan agenda penyampaian pendapat. Situasi kemudian berubah ketika sebagian massa melakukan tindakan yang mengarah pada perusakan dan bentrokan dengan aparat keamanan. Sejumlah fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan, sementara petugas juga menemukan berbagai benda yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kekerasan. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap ratusan orang yang berada di sekitar lokasi kericuhan. Dari proses tersebut, penyidik mulai melakukan pendalaman terhadap identitas, peran, serta keterlibatan masing-masing orang dalam peristiwa yang terjadi setelah demonstrasi berakhir.
Dari keseluruhan orang yang diamankan, terdapat kelompok anak di bawah umur yang menjadi klaster pertama dalam pemetaan kepolisian. Sebanyak 153 anak ditangani melalui mekanisme khusus oleh unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak. Mereka berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk anak berusia 12 tahun hingga mereka yang mendekati usia dewasa. Penanganan terhadap kelompok tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah anak-anak tersebut datang secara mandiri, ikut terbawa situasi, atau terdapat pihak lain yang mengajak dan memobilisasi mereka untuk hadir di lokasi kericuhan.
Klaster kedua terdiri atas orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh. Polisi mencatat sebanyak 91 orang masuk dalam kelompok tersebut setelah diamankan dalam rangkaian penanganan kericuhan. Sementara itu, klaster ketiga menjadi kelompok yang mendapat perhatian utama karena berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Sebanyak 71 orang diperiksa secara intensif dalam klaster tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik, 45 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam tindakan perusakan maupun kekerasan yang terjadi setelah aksi demonstrasi.
Selain pelaku perusakan dan penganiayaan, polisi juga menemukan kelompok yang diduga membawa senjata tajam dalam kericuhan. Kelompok tersebut menjadi klaster keempat dalam pemetaan penyidik. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa senjata tajam yang berkaitan dengan kerusuhan. Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang dianggap dapat digunakan untuk melakukan kekerasan atau merusak fasilitas. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang sedang diperiksa untuk mengetahui bagaimana penggunaannya dan apakah berkaitan langsung dengan tindakan para tersangka.
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak dan pemberi pembiayaan dalam aksi kerusuhan. Polisi menyatakan telah menemukan fakta hukum yang masih terus didalami mengenai pihak yang diduga mengarahkan atau mendukung terjadinya kericuhan. Informasi mengenai dugaan penggerak dan pembiayaan tersebut menjadi perhatian karena penyidik tidak hanya ingin mengungkap pelaku yang berada di lapangan. Polisi juga berupaya mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berada di balik mobilisasi massa atau memberikan dukungan terhadap tindakan yang berujung pada kerusuhan. Pendalaman terhadap klaster ini masih berlangsung sehingga polisi belum menyampaikan seluruh identitas pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, klaster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas mencari dan merekrut massa. Penyidik mendalami bagaimana orang-orang tersebut mendapatkan massa dan bagaimana mereka kemudian diarahkan untuk hadir dalam rangkaian aksi. Penelusuran ini menjadi penting karena jumlah orang yang diamankan cukup besar dan polisi ingin mengetahui apakah kehadiran mereka terjadi secara spontan atau melalui proses mobilisasi tertentu. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihak yang berperan dalam perekrutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatan yang terbukti dilakukan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan hubungan antara perekrut, massa yang berada di lapangan, serta pihak yang diduga menggerakkan kerusuhan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kericuhan. Di antaranya terdapat golok, gunting, asahan pisau, ketapel, anak panah, rantai besi, serta beberapa benda lain yang ditemukan di sekitar lokasi. Keberadaan benda-benda tersebut menjadi bagian dari pendalaman karena penyidik perlu memastikan siapa yang membawa, memiliki, atau menggunakannya ketika kericuhan berlangsung. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya barang lain yang digunakan dalam tindakan perusakan maupun kekerasan. Seluruh alat bukti tersebut nantinya akan dikaitkan dengan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diamankan.
Di sisi lain, polisi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak ditujukan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Demonstrasi tetap merupakan bagian dari hak warga negara selama dilakukan sesuai ketentuan dan tidak disertai tindakan yang melanggar hukum. Persoalan yang menjadi fokus penyidik adalah tindakan kekerasan, perusakan, penggunaan senjata tajam, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam memicu kerusuhan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi karena situasi setelah aksi dapat dengan mudah dipicu oleh informasi yang tidak benar maupun provokasi melalui media sosial.
Penyidikan terhadap kericuhan 27 Agustus masih terus dikembangkan meskipun 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penggerak, pemberi pembiayaan, dan perekrut massa. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan, sehingga proses hukum terhadap masing-masing pihak akan disesuaikan dengan dugaan perbuatan mereka. Dengan pemetaan enam klaster tersebut, kepolisian berharap rangkaian kericuhan dapat diusut secara lebih menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang apabila terbukti memiliki peran dalam mengarahkan atau mendukung terjadinya kerusuhan.




