Jakarta, 26 Mei 2026 – Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh untuk menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat yang digelar bersama sejumlah perwakilan pemerintah dan anggota parlemen. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal penting dalam proses pembahasan revisi aturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan kekhususan Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus. Sejumlah anggota dewan menilai revisi diperlukan guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi sosial, politik, dan administrasi pemerintahan di Aceh saat ini. Selain itu, pembaruan aturan juga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah. Keputusan Baleg ini langsung menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut aspek strategis dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam pembahasan awal, sejumlah poin yang menjadi perhatian meliputi penguatan kewenangan daerah, harmonisasi aturan dengan undang-undang nasional, serta penyesuaian mekanisme pemerintahan agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Beberapa anggota DPR menilai penting bagi revisi undang-undang untuk tetap menjaga semangat perdamaian dan kekhususan Aceh yang telah dibangun sejak perjanjian damai bertahun-tahun lalu. Pemerintah daerah Aceh juga disebut berharap revisi aturan dapat memberikan ruang yang lebih jelas terhadap pelaksanaan kebijakan lokal, termasuk pengelolaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pembahasan RUU juga diperkirakan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, hingga tokoh adat agar hasil regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah. Proses legislasi selanjutnya diperkirakan akan berlangsung cukup panjang karena menyangkut berbagai aspek penting pemerintahan daerah.

Pengamat politik menilai langkah Baleg DPR menyetujui RUU Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif menunjukkan adanya perhatian terhadap dinamika otonomi khusus di Indonesia. Aceh selama ini memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain, termasuk dalam beberapa aspek hukum, budaya, dan tata kelola pemerintahan lokal. Oleh sebab itu, setiap perubahan regulasi dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Para ahli juga menilai pentingnya memastikan revisi undang-undang tetap sejalan dengan prinsip desentralisasi dan penghormatan terhadap kesepakatan politik yang telah berjalan selama ini. Selain itu, harmonisasi dengan aturan nasional dianggap penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan di tingkat pusat dan daerah.

Di tengah pembahasan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Aceh berharap revisi undang-undang benar-benar membawa dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menilai regulasi yang adaptif dapat membantu mempercepat pembangunan ekonomi, pelayanan publik, dan penguatan identitas daerah dalam bingkai negara kesatuan. Sebagian kalangan juga meminta agar proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Transparansi dalam proses legislasi dianggap penting mengingat isu pemerintahan Aceh memiliki sensitivitas politik dan historis yang cukup tinggi. Oleh karena itu, komunikasi antara pemerintah pusat, DPR, dan masyarakat Aceh dinilai perlu dijaga secara baik selama proses pembahasan berlangsung.

Setelah disetujui menjadi usul inisiatif DPR, RUU Pemerintahan Aceh selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah. DPR memastikan proses legislasi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak terkait. Pemerintah berharap revisi aturan nantinya mampu memperkuat stabilitas pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan di Aceh. Di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan agar perubahan regulasi dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kesejahteraan jangka panjang bagi daerah tersebut. Pembahasan RUU ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam dinamika legislasi nasional karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan otonomi khusus dan hubungan pusat-daerah di Indonesia.